VONIS.ID - Beberapa hal terungkap jelang sidang Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Noprianysah Hutabarat (Brigadir J).
Sidang Ferdy Sambo dkk itu dijadwalkan pada Senin (17/10/2022).
Sidang Sambo dkk akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama mulai Senin (17/10/2022) pekan depan.
Seyogyanya, sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, tetapi dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tercantum penggalan dakwaan.
Dalam penggalan dakwaan itu, terungkap bagaimana awal mula Ferdy Sambo menyebar rekayasa terkait pembunuhan Yosua. Sambo menyebar rekayasa pertama ke Hendra Kurniawan.
"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," bunyi petikan dakwaan.
Dalam petikan dakwaan, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk segera datang ke rumahnya di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan. Hendra kemudian tiba pukul 19.15 WIB.
Kemudian, keduanya bertemu. Saat pertemuan, Sambo mengatakan istrinya dilecehkan. Mulailah Sambo merekayasa cerita sesuai dengan berita yang tersebar pertama kali.
"Saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," tulis dakwaan.
Sambo saat itu mengatakan Richard membalas tembakan Yosua. Tembakan Richard mengakibatkan Yosua tewas. Sambo merekayasa kasus saling tembak menembak antara Richard dan Yosua. Padahal peristiwa itu tidak ada.
"Sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," katanya.
Setelah selesai mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali, yang saat itu menjabat Karo Provoos Divpropam Polri, yang telah datang terlebih dulu di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto selaku Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri saat itu.
(redaksi)