Jumat, 20 September 2024

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dari STV Masih Belum Lunas, Terakhir Bayar Juni 2020

Senin, 6 Juni 2022 17:58

ILUSTRASI - Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/ Foto: IST

Sementara disinggung mengenai langkah hukum Agung menjelaskan, berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

"Seperti Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan, Kejaksaan, atau pihak kepolisian," ucapnya.

Melihat lamanya waktu penunggakan iuran, Agung tak menampik jika pihaknya kemungkinan akan melakukan pelimpahan kuasa ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.

"Pertama, tunggakannya sudah sekian lama. Ternyata juga suratnya belum ditindaklanjuti positif, karena disebutkan disini batas waktunya setelah Idulfitri, tapi sampai bulan Juni ini belum ada feedback positif dari mereka," ujarnya.

Sementara dikonfirmasi, pihak perusahaan media STV melalui Achmad Ridwan, Pemimpin Redaksi STV enggan berkomentar. Dirinya mengundang awak media untuk bertemu di kantor dikarenakan kondisi kesehatannya sedang menurun.

"Kalau mau jelas, nanti ketemu saja mas di kantor saya. Senin Insha Allah, karena saya masih sakit, bed rest di rumah," jawabnya singkat melalui pesan singkat WhatsApp. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal