Jumat, 20 September 2024

Update Terkini

Ungkap Peredaran Sabu dari Dalam dan Luar Lapas, BNNP Kaltim Blender Barang Bukti Lima Tersangka

Kamis, 11 November 2021 18:57

Para tersangka peredaran narkotika yang berhasil diungkap BNNP Kaltim pada siang tadi melakoni pemusnahan barang bukti dengan cara di blender/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Peredaran narkotika di Kaltim seakan tak ada habisnya meski terus diberantas oleh aparat.

Tak hanya dari unsur kepolisian. Demikian juga dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Pada Rabu (3/11/2021) siang tadi, jajaran BNNP Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil ungkapan kasus selama Oktober kemarin.

Dijelaskan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, selama Oktober jajarannya berhasil mengungkap dua kasus peredaran dengan diamankannya lima tersangka. 

Sebelum melakukan pemusnahan, Wisnu lebih dulu menjelaskan awal mula diamankannya para tersangka.

Pertama bermula pada Selasa (5/10/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Senoni Kecamatan Sebulu Kabupatem, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di sana petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Rodiansyah, yang berperan sebagai pengedar di Senoni. 

"Dari pelaku (Rodiansyan) kami mengamankan 44 paket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 11,31 gram bruto, serta barang bukti lainnya dan uang tunai Rp600 ribu," ungkap Wisnu. 

Dari Rodiansyah yang telah diamankan, petugas lantas melakukan pengembangan.

Dan kembali diamankan seorang perempuan bernama Hadijah, yang tak lain adalah kakak kandung Rodiansyah.

Tanpa perlawanan, Hadijah diamankan petugas di kediamannya, Jalan Pesut, Gang Pemenang, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

"Kemudian dari pelaku kedua (Hadijah) ini, dia mengaku kalau barang ini dia dipesan oleh warga binaan lapas di Kukar berinisial RH. Kemudian, kami pun langsung koordinasi dengan pihak Kemenkumham, untuk membantu pengungkapan terhadap RH tersebut," terangnya. 

Kemudian, pada pengungkapan kedua. Yakni pada Selasa (12/10/2021) kemarin petugas kembali mendapatkan informasi peredaran narkotika di Kota Bontang.

Yang mana di kota tersebut, petugas berhasil mengamankan Muhammad Asrap dengan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 361,4 gram bruto, bersama dengan uang tunai Rp209 ribu. 

Masih dikatakan Wisnu, pelaku kasus kedua ini tepatnya diamankan jajarannta di Jalan Kapal Layar V, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Saat diusut lebih jauh, petugas mendapatkan informasi jika pelaku Asrap mendapatkan barang haram tersebut dari sang kakak berinisial RY, yang berstatus warga binaan di Lapas Samarinda. 

"Pengakuan pelaku, barang ini dia peroleh dari kakaknya berinisial RY, yang merupakan warga binaan lapas di Samarinda. Kami pun kembali berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk pengungkapan di lapas tersebut," bebernya. 

Saat ditanya soal asal barang yang diungkap dari para tersangka, Wisnu menyebutkan jika barang haram tersebut bersal dari perbatasan Kalimantan Utara. 

Kembali disinggung soal maraknya para pengendali barang haran di balik jeruji besi, Wisnu mengaku selalu melakukan fungsi koordinasi lintas lembaga sebagai upaya pencegahan

"Yang jelas mereka komitmen dan tidak melegalkan adanya praktek-praktek di dalam. Lapas ini rata-rata over, pegawainya juga minim. Sehingga mereka tidak bisa mengawasi satu persatu, dan itu harus dimaklumi," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal