VONIS.ID - Penyidikan kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud alias AGM terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi, pada Jumat (4/2/2022).
"Hari ini (4/2/2022) pemeriksaan saksi dan perkara TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 2021-2022 untuk tersangka AGM," papar Ali Fikri, Juru Bicara KPK melalui siaran tertulisnya.
Pemeriksaan ke-4 orang saksi tersebut, lanjut Ali Fikri dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi Jakarta Selatan.
Berikut daftar ke-4 saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK :
1. Sumadyo Direktur PT Duta Marga Perkara.
2. Alimudin Kepala Dinas Pendidikan Pemkab PPU.
3. Rizky Amanda Putra driver tersangka AGM Bupati Penajam Paser Utara.
4. Nuspuhadi alias Ipuh, wiraswasta.
Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan penyidik KPK dalam update terbarunya telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi terkait korupsi yang dilakukan eks Bupati PPU, yakni AGM.
Untuk diketahui kembali, ini daftar 8 orang saksi sebelumnya yang juga telah diperiksa KPK :
1. Athalia Ariella Aubry, Direktur PT Aubry True Energi.
2. Jonet Budiarto, Direktur Operasional PT. Waru Kaltim Plantation.
3. Nurul Ikhwan, Legal Area PT. Waru Kaltim Plantation.
4. Amin Guna Raharja, Legal Area PT. Waru Kaltim Plantation.
5. Fernando Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Kab. PPU
6. Durajat Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah PPU
7. Ricci Firmansyah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab. PPU
8. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan (Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kab. PPU).
Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan Bupati AGM berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.
Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
(redaksi)