Senin, 25 November 2024

Usai Dilantik Jokowi, Para Pejabat Baru Diminta KPK Segera Lapor LHKPN

Senin, 19 Agustus 2024 18:20

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang menegaskan agar para pejabat yang baru dilantik presiden hari ini bisa dengan cepat melapor LHKPN. (IST)

VONIS.ID - Setelah resmi dilantik dalam jabatan barunya oleh Presiden Joko Widodo, tujuh pejabat dilingkungan Kementerian hingga Kepala Badan segera diminta memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, KPK menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Seperti yang diketahui kalau pejabat yang baru dilantik presiden dalam jabatan barunya adalah Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham RI, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi, Angga Raka Prabowo sebagai Wamenkominfo, Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Taruna Ikrar jadi Kepala BPOM.

Dari tujuh nama pejabat tersebut, Tessa menerangkan semisal, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah pernah melaporkan LHKPN namun pada periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.

Sementara hal serupa juga pernah dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melapor LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sementara lainnya, yakni Menteri Investasi Rosan Roeslani sudah mengisi lapor LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN.

Sedangkan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar belum pernah melaporkan LHKPN karena belum pernah menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan LHKPN.

"Satu wamen dan tiga kepala badan/kantor belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK," ujar Tessa.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melantik tujuh pejabat yang terdiri atas tiga menteri, satu wakil menteri, dan tiga kepala badan/kantor di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Presiden melantik Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.

Berikutnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019—2024. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal