Minggu, 23 Februari 2025

Usai Revisi Kilat Tata Tertib DPR Disahkan, DPR Bisa Copot Pejabat Negara

Kamis, 6 Februari 2025 13:5

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad

VONIS.ID - DPR bisa mencopot pejabat negara usai revisi kilat tata tertib DPR disahkan.

Diketahui, DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib DPR adalah bentuk penegasan dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.

Berdasarkan tatib tersebut,  tidak menutup kemungkinan para pejabat negara yang dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dicopot dari jabatannya jika dalam evaluasi dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kalau tidak, kami harus lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” ujar Dasco dikutip dari Kompas. Selasa (5/2/2025).

Dasco menegaskan, perubahan Tatib DPR berkenaan dengan para pejabat negara juga dilakukan atas dasar kepentingan umum.

Diketahui, setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal