VONIS.ID, SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Jembayan Muarabara Group untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, pada Rabu (20/11/2024) kemarin.
Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik di kantor PT JMB Group yang berlokasi di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.
“Tindakan penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi dan reklamasi lahan pertambangan batubara oleh PT JMB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (21/11/2024).
Lanjut dijelaskannya, kalau perkara yang sedang diusut terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan PT JMB Group.
"Tim penyidik telah menemukan indikasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara tidak sah yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Toni.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam itu, tim penyidik disebutkan menyita sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut.
"Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan," tambah Toni.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah hukum yang sah dan penting dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan," tegasnya.
Toni menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan dua perkara dalam kasus ini, keduanya berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kami masih menghitung nilai pasti kerugian negaranya," katanya.
Ia menambahkan bahwa Kejati Kaltim akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal.
Toni menegaskan bahwa Kejati Kaltim berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Kalimantan Timur.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi," tutupnya. (tim redaksi)