VONIS.ID, SAMARINDA - Kerusakan badan jalan di RT 17 kawasan Berambai, Kecamatan Samarinda Utara tentu menjadi keluhan utama warga.
Sebab akses vital masyarakat pelosok ke Samarinda Kota ini telah mengalami kerusakan sejak 2016 silam.
Dan hingga saat ini, perbaikan pun tak kunjung dilakukan. Informasi dihimpun, kerusakan jalan sepanjang 750 meter pasalnya terbentur dengan status kewenangan, apakah berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, atau Pemkot Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoranie akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut dalam waktu dekat.
"Saya belum cek. Mungkin ada ya (laporannya). Kalau ada nanti kami tindaklanjuti," ucapnya, Rabu (27/10/2021).
Tindaklanjut yang akan dilakukan Angkasa nantinya akan dimulai dari memeriksa status keabsahan jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah mana.
"Karena itu konsekuensinya nanti dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kalau itu jalan provinsi kan pemkot tidak mungkin mengeluarkan anggarannya," jelas Angkasa.
Kendati demikian, jika nantinya diketahui jika jalan kawasan Berambai di bawah status Pemprov Kaltim, maka menurut Angkasa perbaikan bisa saja disegerakan melalui Pemkot Samarinda melalui mekanisme bantuan keuangan (Bankeu).
"Setelah memastikan status jalannya. Selanjutnya mungkin kami akan panggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," pungkasnya. (advertorial)