VONIS.ID - Secara bertahap program Mini Ranch terus diwujudkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim.
Hal ini mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, melalui penerbitan peraturan daerah (Perda) terkait ketersediaan lahan peternakan.
"Tadi sudah disampaikan Kepala Dinas Peternakan kepada DPRD. Mumpung ini masa pembahasan RTRW Provinsi Kaltim yang baru," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi saat Expo Bulan Bhakti Peternakan dan Kesehatan Hewan 2022, Rabu (28/9/2022).
Menurut mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini, usulan ketersediaan lahan khusus subsektor peternakan oleh Dinas PKH ke DPRD Kaltim sangat strategis.
Mengingat hingga saat ini seluruh subsektor bidang pertanian dalam arti luas, dipastikan memiliki kawasan khusus yang secara sah diakui dalam peraturan, kecuali subsektor peternakan.
Dan yang terjadi selama ini ungkap Riza, kegiatan peternakan bukan lahan khusus ternak tetapi memanfaatkan lahan-lahan atau kawasan pertanian tanaman pangan, kebun-kebun masyarakat, perkebunan sawit dan eks lahan tambang batu bara maupun kawasan lainnya.
Dampaknya produksi ternak Kaltim masih sedikit karena keterbatasan lahan atau tidak adanya lahan khusus diperuntukkan bagi kegiatan usaha peternakan.
Karena itu, melalui pembahasan revisi RTRW Kaltim baru oleh DPRD, maka Pemprov meminta dialokasikan lahan khusus peternakan dalam Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim nantinya.
"Jadi Pak Ketua Komisi II, nantinya tidak lagi mini ranch-mini ranch, tapi kita akan kembangkan big ranch bahkan giant ranch," pungkasnya.
(ADV/ KOMINFO KALTIM)