VONIS.ID - Apa yang dilakukan Putri Candrawathi saat Yosua dieksekusi?
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas nomor 46, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Namun, istri Ferdy Sambo itu mengaku mendengar beberapa kali letusan tembakan.
Demikian disampaikan Putri saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Kapan suami saudara tiba [di rumah dinas]?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
"Saya tidak tahu kapan suami saya tiba," jawab Putri.
"Saudara tidak tahu suami saudara tiba. Saudara tahu siapa yang datang bersama suami saudara?" lanjut hakim.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," imbuhnya.
Hakim lantas menggali pengetahuan Putri soal suara tembakan. Dalam surat dakwaan, Sambo dan Richard disebut menembak Yosua. Selain itu, Sambo disebut menembak beberapa kali ke arah dinding.
"Kapan saudara mendengar suara tembakan?" tanya hakim.
"Saya waktu itu sedang istirahat, sedang tidur di tempat tidur. Terus saya mendengar seperti suara ribut-ribut, terus tiba-tiba terdengar suara letusan," tutur Putri.
"Berapa kali saudara dengar letusan?" timpal hakim.
"Beberapa kali," terang Putri.
Hakim lantas menanyakan reaksi Putri saat mendengar letusan tersebut. Putri yang berada di dalam kamar mengaku merasa sangat takut.
"Saya di kamar tutup telinga dan takut," kata Putri.
"Refleknya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi, berlindung. Berlindung itu macam-macam, bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macam," lanjut hakim.
"Karena saya sedang tidak enak badan, jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," ucap Putri.
(redaksi)