VONIS.ID - Guna mengantisipasi dampak pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengimbau pengurus masjid Kota Tepian untuk membuang kotoran bekas penyembelihan hewan dengan cara dikubur.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah guna mengantisipasi dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah, menekankan pentingnya langkah ini dalam menjaga kebersihan lingkungan pasca perayaan Idul Adha.
"Kami memberikan arahan kepada seluruh pengurus masjid di Samarinda agar setelah melakukan kurban, kotoran bekas potongan hewan dapat dikubur di tanah untuk mencegah timbulnya bau tidak sedap," ujarnya pada Senin (17/6/2024).
Ia juga menyoroti jumlah yang besar dari hewan yang disembelih selama perayaan ini.
"Sapi dan kambing yang disembelih jumlahnya sangat banyak, sehingga kami mendorong agar kotoran, darah, dan daging-daging yang tidak diinginkan dapat ditangani dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya, DLH telah melakukan sosialisasi melalui dialog dengan media serta memberikan arahan kepada kelurahan-kelurahan untuk memastikan pelaksanaan kurban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. (*)