VONIS.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memastikan tak ada desakan dari pihak manapun dalam menangani gugatan usia capres dan cawapres.
Diketahui, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut bertujuan agar batas minimal usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?,” ucap Anwar Usman, dikutip dari Kompas TV.
Anwar menjelaskan, kini proses penangan uji materi itu masih dalam proses pembuktian.
Selain itu, Anwar belum bisa memastikan apakah putusan bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum atau tidak.
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
(redaksi)
