Rabu, 26 Juni 2024

Jajakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Dibekuk Tim Aligator Polres Kukar

Selasa, 28 Mei 2024 17:31

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman saat merilis kasus ungkapan TPPO anak di bawah umur. (IST)

VONIS.ID, KUKAR - Kasus perdagangan anak di bawah umur kembali diungkap Tim Aligator, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur pada Kamis (23/4/2024) kemarin.

Dari kasus tersebut, Korps Bhayangkara mengamankan satu perempuan bernama NAH yang berperan sebagai mucikari yang menjajakan korban, kepada pria hidung belang.

Melalui gawai genggam, NAH menjajakan korban yang berusia 13 tahun dengan harga Rp 350 ribu sekali kencan.

“Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil diungkap di Kecamatan Tenggarong pada hari pengungkapan sekira pukul 01.19 Wita,” ucap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Senin (28/5/2024).

Lanjut polisi berpangkat melati dua itu, kalau pengungkapan berawal dari laporan warga sekitar. Laporan menyebutkan kalau di salah satu tempat penginapan diduga kuat telah dijadikan tempat transaksi esek-esek.

Tak membutuhkan waktu lama, petugas dengan sigap mengungkap kasus itu. Hingga akhirnya NAH berhasil diamankan. Saat dibekuk, sang mucikari pun mengakui semua perbuatannya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal