VONIS.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa dugaan kasus, pada Senin (10/3/2025) kemarin.
Diketahui kalau laporan itu diinisiasi oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Dalam laporannya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dilaporkan atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
Empat kasus itu adalah, kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU," kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK usai memberikan laporannya.
Kembali dijelaskannya, kalau laporan saat ini adalah laporan tambahan.
Sedangkan laporan utama yang sudah lebih dulu dilayangkan beberapa waktu lalu, yakni perihal lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
"Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi," ujar dia.
Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.
Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas," duga dia.
Terakhir, ia meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat dari hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah.
"Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi, bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta," tandasnya.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang dikonfirmasi awak media terkait laporan tersebut, memberi respon yang sangat tenang.
Bahkan kepada awak media, Febrie menduga kalau laporan yang dilakukan kepada dirinya merupakan serangan balik atau perlawanan dari pihak yang merasa terancam dari sejumlah kasus yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.
“Biasalah, pasti ada perlawanan. Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” singkat Febrie. (tim redaksi)