VONIS.ID, SAMARINDA - Menyambut perayaan Lebaran Idul Fitri, menjadi satu momen yang dinanti para karyawan perusahaan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu tentunya menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan perusahaan, terlebih pencarian THR telah diatur dan termaktub dalam peraturan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menegaskan bahwa pemberian THR bagi karyawan merupakan hal krusial dan wajib dilakukan perusahaan kepada para pegawainya.
"Iya tentunya hal tersebut sudah menjadi kewajiban," tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Kendati demikian, Sri Puji Astuti tak menampik bahwa tidak semua perusahaan atau tempat bekerja mampu melaksanakan hal tersebut.
Terlebih, setelah gempuran pandemi Covid-19 selama dua tahun yang juga melanda Kota Tepian.
"Makanya persoalan ini, pengusaha perlu komunikasi dengan pegawainya," tambahnya.