VONIS.ID – Pemerintah Singapura akan mengambil langkah hukum terhadap tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas.
Melalui Badan Lingkungan Nasional (NEA), Singapura akan meminta perusahaan tersebut memadamkan api, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyusun rencana pencegahan kebakaran.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan Badan Lingkungan Nasional Singapura akan menerbitkan surat tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
Dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), Fu menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura untuk menindaklanjuti indikasi keterlibatan perusahaan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara.
NEA Minta Perusahaan Padamkan Api
Melalui surat tersebut, NEA akan meminta perusahaan terkait mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau kuasai.
Pemerintah Singapura juga meminta perusahaan menghentikan aktivitas pembakaran serta tidak memulai pembakaran baru di lahan tersebut.
Selain itu, perusahaan harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan langkah pemadaman dan upaya pencegahan kebakaran serupa pada masa mendatang.
Fu menegaskan bahwa pemerintah Singapura masih membuka peluang untuk mengirimkan surat serupa kepada perusahaan lain jika penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kebakaran penyebab kabut asap lintas batas.
NEA juga dapat mempertimbangkan tindakan penegakan hukum tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan,” ujar Fu.
Denda dan Tuntutan Hukum Masih Dipertimbangkan
Fu mengatakan pengalaman pemerintah Singapura menangani kasus kabut asap sebelumnya memberikan pemahaman mengenai berbagai kendala dalam menyelidiki dugaan pelanggaran lintas batas.
Pemerintah akan menggunakan pengalaman tersebut untuk mengevaluasi penanganan kebakaran saat ini sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.
Fu menyebut pengenaan denda dan pengajuan tuntutan hukum masih menjadi opsi yang dapat ditempuh.
Namun, pemerintah akan melihat perkembangan kasus untuk menilai efektivitas langkah yang mereka ambil.
Ia mengakui penanganan kasus karhutla lintas batas menghadirkan tantangan tersendiri.
Meski demikian, pemerintah Singapura tetap berupaya menegakkan hukum demi melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Singapura Siap Bantu Indonesia
Fu juga mengingatkan perusahaan terkait agar mengambil langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan reputasi mereka.
Menurutnya, perusahaan perlu menunjukkan tanggung jawab dalam menangani kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai serta mencegah munculnya titik api baru.
Di luar langkah penegakan hukum, Singapura kembali menyatakan kesiapannya membantu Indonesia menangani karhutla yang memicu kabut asap lintas batas.
Pemerintah Singapura berharap upaya penanganan dan pencegahan kebakaran dapat mengurangi dampak pencemaran udara serta melindungi masyarakat di kawasan yang terdampak. (*)

