Bamsoet Tekankan Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Putusan MK soal Peradilan Militer.

V
Tim Redaksi • 2 menit baca • 984 dibaca
Bagikan:

INTI BERITA

  • VONIS.ID - Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah dan DPR segera menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyusul Putusan…
  • Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menekankan pentingnya pembahasan yang cermat agar perubahan aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih…
  • Bamsoet menyampaikan pandangan tersebut saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu…

VONIS.ID – Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah dan DPR segera menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menekankan pentingnya pembahasan yang cermat agar perubahan aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil.

Bamsoet menyampaikan pandangan tersebut saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu menghormati putusan MK sekaligus menyiapkan aturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum.

Putusan tersebut mengalihkan penanganan perkara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI ke peradilan umum.

“Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum nasional. Namun, pelaksanaannya harus dibahas secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa,” ujar Bamsoet.

Ketidaksinkronan Regulasi Perlu Diselesaikan

Bamsoet menjelaskan, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah mengatur pergeseran yurisdiksi peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Namun, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mendasarkan kewenangan peradilan pada status pelaku.

Kondisi tersebut memunculkan ketidaksinkronan aturan yang, menurut Bamsoet, belum terselesaikan secara menyeluruh selama hampir tiga dekade.

Putusan MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer, yakni hingga 15 Oktober 2028.

Bamsoet meminta pemerintah dan DPR memanfaatkan tenggat tersebut untuk menyusun perubahan regulasi secara menyeluruh.

Dia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan kepentingan pertahanan negara.

Reformasi Harus Mencakup Seluruh Proses Hukum

Bamsoet juga mengingatkan bahwa reformasi peradilan militer tidak cukup hanya memindahkan tempat persidangan.

Pemerintah dan DPR perlu mengatur secara terperinci proses penyidikan, penahanan, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.

Menurut dia, kejelasan prosedur akan membantu aparat penegak hukum militer dan sipil menjalankan kewenangannya tanpa hambatan administratif maupun konflik yurisdiksi.

“Jangan sampai pengadilannya sudah dipindahkan ke peradilan umum, tetapi penyidikan dan pengumpulan buktinya masih terhambat persoalan kewenangan,” katanya.

Bamsoet menegaskan, penegakan hukum terhadap prajurit harus mendukung profesionalisme TNI sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Dia menilai, setiap prajurit yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan prajurit yang menjalankan tugas dengan benar perlu mendapat perlindungan.

Dia berharap pemerintah dan DPR menghasilkan regulasi yang tegas, transparan, dan dapat diterapkan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pertahanan negara.

Bamsoet menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa negara membutuhkan institusi militer yang profesional, pengadilan yang independen, serta sistem hukum yang menerapkan prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara. (*)

Penulis: Tim Redaksi • Editor: Tim Redaksi