VONIS.ID - Penindakan kejahatan di Kota Tepian tak hanya berfokus pada narkoba dan judi online, sebab di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini Polresta Samarinda beserta polsek jajaran juga berhasil meringkus para pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Dari pengungkapan itu, Korps Bhayangkara sedikitnya mengamankan delapan pelaku dari lokasi yang berbeda-beda.
Seperti yang disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Sungai Kunjang, yang berhasil meringkus satu tersangka curanmor yakni Ferry Jurannafi pada Rabu (17/8/2022) lalu.
"TKP-nya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang dengan barang bukti 1 unit motor Yamaha NMax nopol KT 2265 FB," ungkap Kombes Ary Fadli, Selasa (30/8/2022).
Keberhasilan Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus curanmor juga turut diikuti oleh jajaran Polsek Samarinda Kota, tepatnya pada Kamis (18/8/2022).
Pada waktu yang disebutkan, Unit Jatanras Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Geri Febrian (29) dan Marjan (36).