Hukum

Kasus Dana Hibah DBON Kaltim Disidangkan, Mantan Kadispora dan Ketua Pelaksana Duduk di Kursi Terdakwa

VONIS.ID — Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur resmi memasuki babak persidangan. Dua terdakwa, masing-masing mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kusuma, serta Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (6/2/2026).

Persidangan perdana ini menandai dimulainya pengujian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur. Dalam surat dakwaan, jaksa menilai pembentukan dan pengelolaan DBON Kaltim sejak awal tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JPU menguraikan bahwa DBON Kaltim memperoleh dana hibah dalam jumlah sangat besar tanpa melalui mekanisme pengusulan, pembahasan, serta persetujuan anggaran yang semestinya dilakukan dalam sistem pemerintahan daerah. Pada tahap awal, lembaga DBON Kaltim disebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk menerima dana hibah pemerintah.

Namun, alih-alih menghentikan proses, kedua terdakwa justru disebut menginisiasi serangkaian langkah untuk mengubah struktur dan nomenklatur organisasi DBON. Jaksa menyebut, langkah tersebut dilakukan agar DBON Kaltim memenuhi syarat formal untuk pencairan dana hibah.

“Perubahan tim koordinasi DBON dilakukan agar dapat menerima pencairan dana hibah,” ungkap JPU dalam persidangan.

Pelanggaran Regulasi

Jaksa menegaskan bahwa pembentukan DBON Kaltim bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Dalam regulasi tersebut secara tegas disebutkan bahwa penyelenggaraan DBON harus berasal dari sumber daya perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan terkait, bukan lembaga ad hoc yang dibentuk di luar struktur birokrasi.

Meski dalam struktur organisasi DBON Kaltim tercantum Gubernur Kalimantan Timur sebagai Ketua Tim Koordinasi, jaksa menilai pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan justru sepenuhnya dikendalikan oleh terdakwa Zairin Zain sebagai Ketua Pelaksana.

“Faktanya, pengelolaan DBON tidak dilakukan oleh perangkat daerah, melainkan oleh terdakwa Zairin Zain,” ujar JPU.

Dari total dana hibah sebesar Rp100 miliar yang dikucurkan, jaksa mengungkapkan bahwa sebesar Rp31 miliar dikelola langsung oleh Sekretariat DBON Kaltim. Namun, realisasi anggaran untuk kegiatan yang benar-benar berkaitan dengan program DBON hanya mencapai Rp15,68 miliar.

Lebih jauh, hingga berakhirnya tahun anggaran 2023, DBON Kaltim tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana diwajibkan, serta tidak mengembalikan sisa dana hibah yang belum digunakan. Kondisi tersebut, menurut jaksa, menimbulkan kerugian keuangan negara dan menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.

Penggunaan Sisa Dana Hibah

Jaksa juga membeberkan bahwa pada tahun anggaran 2024, Zairin Zain kembali mengajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah DBON. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Agus Hari Kusuma melalui penandatanganan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun, hingga akhir tahun anggaran 2024, penggunaan sisa dana hibah tersebut kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan. Laporan realisasi anggaran atas sisa dana hibah baru disusun pada 7 Juli 2025, dan itupun berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2023.

Dalam dakwaan disebutkan, kondisi tersebut akhirnya mendorong Agus Hari Kusuma untuk membubarkan lembaga DBON Kaltim pada Februari 2025. Pembubaran dilakukan dengan alasan lembaga tersebut tidak lagi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023.

“Pembubaran DBON Kaltim dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas JPU di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Hendrick Juk Abeth, menyampaikan bahwa kliennya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, materi yang disampaikan dalam surat dakwaan telah masuk pada pokok perkara sehingga akan diuji dalam tahap pembuktian.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah masuk ke materi pokok perkara. Fokus kami adalah pada pembelaan nanti,” ujar Hendrick kepada wartawan.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum akan menyiapkan pembelaan secara menyeluruh dengan menghadirkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang akan diuji dalam sidang lanjutan.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang berikutnya dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari pihak jaksa. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan prestasi olahraga di Kalimantan Timur, namun justru berujung pada proses hukum di meja hijau.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button