VONIS.ID - Aliran dana suap yang diduga diterima Bupati Bintan, Apri Sujadi kembali didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK telah menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018.
Aliran dana suap tersebut dikonfirmasi kepada ajudan tersangka Apri Sujadi, Rizki Bintani.
Pemeriksaan Saksi
Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan itu bersama dengan seorang pihak swasta, Norman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi dan kawan-kawan.
"Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari republika, minggu (28/11).
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (26/11) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kungingan, Jakarta Selatan.
Keterangan kedua saksi dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.