VONIS.ID - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Paspampres dari unsur TNI dijelaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Disampaikan Andika Perkasa, bahwa kedua prajurit itu suka sama suka.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12).
"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," katanya lagi.
Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI."Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pemerkosaan oleh perwira Paspampres terjadi di Bali pada saat tugas pengamanan KTT G20.