VONIS.ID - Sidang lanjutan kasus rasuah terdakwa Ahmad Zuhdi selaku pemberi suap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda belum lama ini.
Dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi, yakni Hajjrin Zainuddin (26), Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri (BPM) yang mengungkapkan sejumlah pemberian uang kepada kepala dinas di lingkungan Pemkab PPU.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim serta didampingi Heriyanto dan Fauzi Ibrahim, Gakkum Zainuddin mengatakan dirinya pernah mengantar uang senilai puluhan juta kepada Edi Hasmoro eks Kepala PUPR Pemkab PPU, dan Asdarussalam sebagai Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU.
"Sekitar Rp 20 - Rp 30 juta kepada saudara Asdarussalam dan Rp 20 - Rp 25 juta kepada saudara Edi Hasmoro," ungkap saksi dalam persidangan yang digelar di penghujung Ramadan kemarin.
Kendati mengingat nominal yang diserahkan, namun saksi mengaku tak mengingat persis kapan waktu tepatnya ia memberikan uang tersebut.
Selain itu, saksi juga membenarkan terdakwa Ahmad Zuhdi pernah menggunakan CV Mega Jaya dalam proyek pengadaan seragam sekolah di Disdikpora PPU.
Sepanjang kesaksiannya, Hajjrin yang mulai bekerja di PT BPM Maret 2021 tampak lancar memberikan keterangan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim dan JPU.