Kamis, 28 Maret 2024

Kasus Karhutla di Kalteng, Mahkamah Agung Bebaskan Presiden Jokowi dari Tudingan Melawan Hukum

Selasa, 22 November 2022 8:23

Presiden Joko Widodo/ langgam.id

VONIS.ID - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan perbuatan melawan hukum terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Keputusan MA memutuskan Presiden Jokowi tidak bersalah atas kejadian Kerhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapatkan respon keras dari Greenpeace Indonesia.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan keputusan tersebut merupakan potret gelap dari penegakkan hukum di sektor lingkungan.

"Gelap sekali," ujar Arie dilansir dari CNN Indonesia, Senin (21/11/2022).

Arie menilai proses persidangan perkara Karhutla di tingkat PK tidak dilakukan secara terbuka.

Pihaknya mendesak MA untuk menyerahkan putusan lengkap kepada pihak berperkara termasuk kepada penggugat.

"Soal paling penting kami dapatkan putusan itu karena novum (bukti baru]) harus kami lihat apa dia betul-betul signifikan sesuai yang diatur dalam Perma atau tidak. Kami belum dapat putusan resmi," ucap Arie.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal