Hukum

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, DPR Soroti Lemahnya Pemahaman Birokrasi

VONIS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa seorang kepala daerah wajib memahami tata kelola birokrasi, administrasi pemerintahan. Serta berbagai aturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dede Yusuf menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi perkembangan kasus yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, setiap calon kepala daerah seharusnya mempersiapkan diri dengan memahami mekanisme pemerintahan sebelum memimpin daerah.

“Saya rasa siapapun yang ingin menjadi kepala daerah harus memahami birokrasi, harus belajar administrasi. Dan juga harus belajar undang-undang. Termasuk undang-undang terkait pemerintahan daerah, apalagi jika sudah menjadi incumbent beberapa kali,” kata Dede Yusuf, Kamis (5/3/2026).

Pengalaman Seharusnya Jadi Bekal

Ia menekankan bahwa pengalaman menjabat sebagai kepala daerah seharusnya membuat seorang pejabat publik semakin memahami tanggung jawabnya dalam mengelola pemerintahan. Apalagi jika pejabat tersebut sudah memimpin daerah lebih dari satu periode.

Dede Yusuf menilai kasus yang menjerat Fadia Arafiq menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengabaikan aspek tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi refleksi bagi para pejabat publik di daerah untuk lebih memahami kewenangan sekaligus batasan dalam menjalankan jabatan.

“Saya rasa ini menjadi pelajaran setiap kepala daerah,” imbuhnya.

Selain menyoroti tanggung jawab kepala daerah dalam memahami birokrasi, Dede Yusuf juga menyinggung pentingnya sistem kaderisasi di partai politik. Ia menilai partai politik memiliki peran besar dalam menyiapkan kader yang akan maju sebagai calon kepala daerah.

Menurutnya, melalui proses kaderisasi yang baik, partai dapat memastikan bahwa calon pemimpin daerah memiliki pemahaman yang cukup mengenai tata kelola pemerintahan serta aturan hukum yang berlaku.

“Itu juga mengapa perlunya sistem kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah yaitu memahami dulu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sesuai aturan perundang-undangan,” ucap dia.

Pengakuan Fadia Arafiq di Hadapan KPK

Sebelumnya, KPK mengungkap pengakuan Fadia Arafiq yang menyatakan tidak terlalu memahami urusan teknis birokrasi karena memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut. Pengakuan tersebut disampaikan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Fadia mengaku lebih banyak menjalankan peran seremonial. Sementara urusan teknis pemerintahan ia serahkan kepada Sekretaris Daerah.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran bagi seorang kepala daerah. Asep menegaskan bahwa seorang bupati tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan di daerah yang dipimpinnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Fadia Arafiq bukanlah pejabat baru dalam pemerintahan daerah. Sebelum menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada periode 2011–2016.

“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pengambilan kebijakan.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq pun menjadi sorotan publik dan menambah daftar perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. Banyak pihak berharap penanganan kasus ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendorong perbaikan sistem tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.

(*)

Show More
Back to top button