VONIS.ID - Penggalian batu bara ilegal dengan modus Izin Pematangan Lahan (IPL) di kawasan Lempake, Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mendapat perhatian serius oleh aparat kepolisian.
Disebutkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa jajarannya telah melakukan penyelidikan awal dengan menyambangi tiga lokasi penambangan berkedok pematangan lahan tersebut. Diketahui, tiga lokasi itu tepatnya berada di di tiga RT, yakni 42, 43, dan 38.
"Betul, kami sudah mengecek ke TKP dan melakukan profiling di sana. Memang ada beberapa daerah tersebut yang memiliki IPL. Kemarin sudah kita koordinasikan kepada pihak yang mengeluarkan IPL," jelas Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi Jumat (15/7/2022).
Setelah mengecek ke lokasi, Kombes Ary Fadli menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan agenda pemanggilan pada pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
"Nanti kami akan panggil dan mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi dan hasilnya akan kita sampaikan. Kita akan tindaklanjuti pokoknya," tegasnya.
Lanjut dijelaskannya, pihak-pihak terkait yang dijadwalkan akan dimintai klarifikasi yakni para Ketua RT setempat serta pihak-pihak berwenang selaku pemangku kebijakan pemberian izin.
"Mungkin nanti Pak RT dan orang-orang yang terlibat dalam pemberian izin akan kami mintai klarifikasi. Di Lempake ada 3 titik yang sudah kita cek, kemudian ada yang punya IPL-nya. Nanti kami juga akan cek lagi terkait keaslian IPL-nya," tandasnya.