Jumat, 22 November 2024

Baku Tembak di Kompleks Polri

Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut Umum di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 14 Agustus 2022 16:10

KANTOR KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Pontas

VONIS.ID Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus tersebut.

Kejagung sudah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip dari Tempo, Sabtu (13/8/2022).

Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Brigadir J

“Kami baru menerima SPDP,” ucapnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal