VONIS.ID - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata alias IR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Usai ditetapkan tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (7/2).
"Dilakukan penahanan (IR) selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada kementerian keuangan RI," ujar Abdul Qohar.
Disampaikannya, penahanan IR bukan tanpa alasan.
Ia menyebut bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012.
Kejagung menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000.
"Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya. (*)