VONIS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, mengeksekusi dua tersangka korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dua tersangka itu berinisial A dan MS yang merupakan karyawan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedek Yuliona.
Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Samarinda di Rutan Klas IIA Samarinda selama 20 hari.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 17 Mei hingga 5 Juni 2023," ucap Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Kamis (18/5/2023).
Awalnya, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda telah melimpahkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda.
Pelimpahan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin 3 April 2023 kemarin.
Penahanan kedua tersangka itu dilakukan guna mempercepat proses penuntutan perkara, termasuk berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena keduanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.