VONIS.ID - Setelah menetapkan satu tersangka dari kasus penggelapan PT Pegadaian senilai Rp 1,16 miliar, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih terus melakukan pengembangan kasus hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda Mohamad Mahdi, kalau tersangka bernama RJ (36) yang telah diamankan, belum tentu menjadi pelaku tunggal dari kasus penggelapan tersebut.
“Kita masih melihat ini, dia sebut hanya permainannya saja (pemain tunggal). Tapi kita pastikan apakah ada peran lain yang menunjang pelaku ini agar bisa bermain secara sempurna,” terang Mahdi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Lanjut dijelaskan Mahdi, RJ yang kini resmi mendekam di dalam sel tahanan melakukan modus kejahatan dengan cara memberi laporan keuangan palsu secara sengaja.
Yakni dalam hal penggelapan barang jaminan dalam bentuk Logam Mulia serta uang tahan pelunasan produk Mulia Ultimate, Produk Konsinyasi 24 PT Pegadaian dan Produk Jasa Titip Manual.
"Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri," bebernya.