Sabtu, 20 April 2024

Kemenkopolhukam Minta Balai Gakkum Usut Tambang Ilegal di Desa Suko Mulyo, Castro: Semestinya Jadi Pelecut

Minggu, 29 Januari 2023 16:22

TAMBANG ILEGAL - FOTO : Aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Desa Suko Mulyo, PPU mendapat sorotan dari Kemko Polhukam RI agar Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan bisa segera melakukan tindak lanjut lapangan. (dokumentasi Kepala Desa Suko Mulyo)/

VONIS.ID -  Adanya keluhan warga di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur tentang maraknya aktivitas pertambangan ilegal, akhirnya mendapat respon dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemko Polhukam RI) pada Senin (2/1/2023) kemarin.

Sebagaimana yang diketahui, surat Kemko Polhukam RI bernomor B-3/KM 00.01/2023 bersifat segera perihal menindak lanjuti pengaduan masyarakat ditujukan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Surat itu bertujuan agak Balai Gakkum segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Suko Mulyo terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang mendekati pemukiman warga.

Menanggapi surat Kemko Polhukam RI itu, Herdiansyah Hamzah alias Castro selaku pengamat hukum di Samarinda menegaskan hal itu adalah pelecut agar Balai Gakkum segera melakukan tindak lanjut.

“Surat kementerian polhukam ini mestinya jadi pelecut agar gakkum serius untuk menangani kejahatan tambang ilegal ini,” ucap Castro saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Sebagaimana yang telah diberitakan sejak 2022 kemarin, kalau penambangan batu bara ilegal di Desa Suko Mulyo itu telah berjalan setahun itu telah dilaporkan ke berbagai pihak, tetapi belum ada tindakan tegas. 

Padahal penambangan ”emas hitam” itu hanya berjarak sekitar 30 kilometer dari titik nol ibu kota negara Nusantara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal