VONIS.ID - Memasuki tahun baru 2025 saat ini, pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, yang dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2025 saat ini.
Dalam keterangan resminya, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN untuk jasa dan barang hanya akan berlaku untuk segelintir jasa yang saat ini masuk kelompok mewah.
Di luar kelompok jasa mewah, PPN akan tetap diberlakukan 11%.
"Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11% jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit," tutur Sri Mulyani dikutip Rabu (1/1/2025).
Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah,
Berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12%, di luar kendaraan bermotor mulai besok, Rabu (1/1/2025):
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak