VONIS.ID - Benny Tjokro batal dapatkan hukuman mati.
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu batal mendapatkan tuntutan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan yang mengadili Benny, hakim secara tegas menolak tuntutan jaksa soal hukuman mati yang seharusnya dijatuhkan kepada Benny atas kasus korupsi senilai Rp22,788 triliun yang dilakukannya dan jelas merugikan negara.
Apa saja informasi terkait Benny Tjokro yang batal dihukum mati itu?
Tuntuan JPU Ditolak Hakim
Vonis hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh hakim. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan vonis JPU kepada Benny ditolak.
Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan, yaitu pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
Kedua, penuntut umum tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hal ini masih abu-abu dan tidak dapat diterima begitu saja.
Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman dalam artian tidak sedang terjadi krisis moneter atau situasi sejenisnya.
Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
Disebut Tulang Punggung Keluarga
Karena banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh JPU, majelis hakim pun secara tegas menolak vonis atau tuntutan JPU atas hukuman mati yang didakwakan kepada Benny.
"Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.
Tak hanya itu, hakim pun juga mengungkap alasan mengapa hukuman mati ditolak secara personal Benny.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga," lanjut hakim Eko.
Banding Disiapkan Kejagung
Vonis nihil yang dijatuhkan kepada Benny oleh majelis hakim membuat Kejagung akan bersiap-siap mengajukan banding atas vonis mati yang seharusnya dijatuhkan kepada Benny dalam kasus korupsi yang dilakukannya. Hal ini pun dilakukan demi keadilan kkepada para pelaku korupsi dan menghindari turunnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan di Indonesia.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, (13/12/2023).
Ganti rugi triliyunan
Walaupun vonis mati nihil, namun Benny tetap akan dituntut untuk ganti rugi sebesar Rp5,77 T, nilai yang lebih kecil dibanding tuntutan JPU yaitu sebesar Rp 22T, yang seharusnya sesuai dengan uang yang diterima oleh Benny sejak 2012 hingga 2019 lalu.
Kasus mega korupsi terbesar
Kasus mega korupsi ini pun menjadi salah satu kasus korupsi terbesar pada abad ini sepanjang sejarah korupsi di Indonesia. Selama hampir 7 tahun melakukan tindak pidana, Benny Tjokro pun terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang dari dana investasi PT ASABRI sehingga membuatnya dibui seumur hidup.
(redaksi)