Jumat, 29 Maret 2024

Update Terkini

Kenapa Ketua KPK Firli Bahuri Dimutasi Kapolri? Sempat Dukung Presidential Threshold 0 Persen

Minggu, 19 Desember 2021 5:12

Ketua KPK, Firli Bahuri. (YouTube/Kick Andy Show)

VONIS.ID - Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK, Jenderal bintang tiga itu sempat dukung presidential threshold 0 persen.

Nama Ketua KPK Firli Bahuri dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada.

Mutasi Firli Bahuri dilakukan tak lama setelah Ketua KPK itu mendukung adanya presidential threshold 0 persen.

Lantas mengapa Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Firli Bahuri?

Usut punya usut, Firli Bahuri dimutasi karena yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri.

"Komjen Pol Drs Firli Bahuri, M.Si NRP 63110742 Pati Bareskrim Polri (Penugasan sebagai Ketua KPK) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun," tulis Surat Telegram Kapolri seperti dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya dokumen mutasi tersebut.

"Ya benar, proses mutasi secara alamiah yang pensiun dan tour of duty and area serta penyegaran," kata Dedi.

Ketua KPK, Firli Bahuri berulang tahun KE-58 pada Senin (8/11/2021).

Usia tersebut merupakan batas maksimal pensiun anggota Polri.

Batas usia pensiun anggota Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun masa pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal usia 58 tahun.

Kadiv Humas Polri terdahulu, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, semua personel Polri masuk pensiun terhitung satu bulan ke depan usai memasuki usia maksimal.

"Sesuai dengan Peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan," kata Argo Yuwono.

Menurut hitung-hitungan Argo, Firli Bahuri pensiun pada 1 Desember 2021.

Hal itu sesuai dengan aturan batas usia maksimal pensiun anggota Polri.

"Kalau tanggal 8 November [ulang tahunnya], maka terhitung tanggal 1 Desember [pensiun]," ujar Argo.

Semasa mengabdi sebagai anggota Polri, Firli Bahuri beberapa kali mengisi jabatan strategis seperti Wakapolda Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kapolda Banten, Karodalops Sops Polri, Wakapolda Jateng, Kapolda NTB, Kapolda Sumsel.

Sementara di KPK, sebelum menjadi ketua periode 2019-2023, Firli Bahuri menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal