VONIS.ID - Bareskrim Polri mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan sedang menghitung kerugian negara dalam tindak pidana korupsi Panji Gumilang.
Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Analisa dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan.
PPATK menjelaskan pola transaksi pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang melalui Pesantren Al-Zaytun.
Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan.
Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Whisnu Hermawan Februanto, dikutip dari Tempo.co.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
(redaksi)