IMG-LOGO
Home Politik Kesaksian Mengejutkan di Sidang Hasto: OTT Gagal karena Firli Bahuri Diduga Bocorkan Operasi
politik | Umum

Kesaksian Mengejutkan di Sidang Hasto: OTT Gagal karena Firli Bahuri Diduga Bocorkan Operasi

oleh VNS - 09 Mei 2025 15:24 WITA

Kesaksian Mengejutkan di Sidang Hasto: OTT Gagal karena Firli Bahuri Diduga Bocorkan Operasi

Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksian...

IMG
BERBICARA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Istimewa)

VONIS.ID - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksian yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025), penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menyebut bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) ke media sebelum operasi selesai. Akibatnya, target utama, yakni Hasto, berhasil menghilang.

Menurut Rossa, informasi soal OTT dibocorkan secara sepihak oleh Firli melalui media, meskipun tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hasto berdasarkan petunjuk posisi ponselnya.

“Kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Padahal, posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan,” ungkap Rossa di hadapan majelis hakim.

Tim KPK sebelumnya berhasil menangkap advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan kader PDIP Saeful Bahri pada 8 Januari 2020. Berdasarkan hasil interogasi awal dan pelacakan digital, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap Hasto, yang diduga ikut terlibat dalam pengkondisian anggota DPR.

Namun, setelah Firli mengumumkan OTT ke publik, ponsel Hasto yang semula aktif dan terlacak tiba-tiba mati total.

“Kalau di timeline hanya terekam posisi jam 13.11, 15.06, 16.12, dan 16.26. Setelah itu tidak aktif. Kami duga itu karena ponselnya dimatikan setelah kabar OTT keluar,” terang Rossa.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel saat OTT dan memerintahkan stafnya membuang barang bukti saat pemeriksaan tahun 2024.

Jaksa juga mendakwa Hasto ikut dalam pemberian suap Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Persidangan ini diperkirakan akan menjadi panggung pembuktian tidak hanya terhadap tindakan Hasto, tetapi juga potensi pelanggaran etik dan prosedur yang terjadi di dalam tubuh KPK sendiri pada masa kepemimpinan Firli.

(Redaksi)