VONIS.ID – Kerja lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu keberadaan Harun Masiku pada Rabu (22/1/2025) malam tadi membuat kaget Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidikan KPK terjadi dikediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), yang diketahui merupakan mantan Ketua Umum PPP.
“Kami terkejut dengan penggeledahan oleh KPK di kediaman Beliau,” kata Sekjen PPP Arwani Thomafi, Kamis (23/1/2025).
Arwani mengaku belum bertanya lebih lanjut kepada Djan Faridz terkait penggeledahan tersebut.
Namun dia memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Djan Faridz.
“Saya belum mendapatkan informasi dari Beliau terkait penggeledahan tersebut. Sebagai kader, tentu kami akan komunikasi terkait hal tersebut,” ucapnya.
Meski mengaku terkejut, namun Arwani juga memastikan kalau PPP akan tetap menghormati proses yang tengah dilakukan oleh KPK.
“Kami menghormati sepenuhnya apa yang menjadi proses penegakan hukum oleh KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terkait kasus suap tersangka Harun Masiku.
Ternyata rumah itu milik mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.
Seperti diketahui, kasus suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.
KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri. (tim redaksi)
