Umum

Ketua DPRD Kaltim Tak Ikuti Detail Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Mekanisme Anggaran Jadi Sorotan

VONIS.ID – Pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar kepada pihak penyedia memunculkan perhatian publik terhadap mekanisme pengelolaan anggaran daerah. Kendaraan yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 itu kini menjadi sorotan setelah kabar pengembaliannya mencuat.

Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud mengaku tidak mengikuti secara rinci proses pengembalian kendaraan tersebut. Ia mengatakan tidak mengetahui mekanisme yang pemerintah daerah tempuh setelah kabar menyebutkan mobil dinas itu kembali kepada penyedia.

“Saya tidak tahu mekanismenya seperti apa,” kata Hasanuddin Mas’ud, Jumat (6/3/2026).

Kendaraan itu merupakan sport utility vehicle (SUV) bermesin 3.000 cc dengan nilai pengadaan mencapai Rp8,5 miliar. Pemerintah provinsi sebelumnya memasukkan mobil tersebut dalam daftar pengadaan pemerintah provinsi. DPRD menyetujuinya melalui APBD Perubahan 2025 yang mereka bahas pada November tahun lalu.

Namun dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa kendaraan tersebut tidak lagi pemerintah daerah gunakan dan telah mengembalikannya kepada penyedia. Situasi itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai bagaimana pemerintah menjalankan proses administrasi dan mekanisme keuangan daerah ketika suatu pengadaan yang sudah DPRD sahkan dalam APBD tidak pemerintah realisasikan atau batal.

Hasanuddin, yang akrab dengan sapaan Hamas, menjelaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada dasarnya membahas pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD secara kelembagaan tidak selalu mengikuti setiap detail teknis pelaksanaan pengadaan. Ia mengatakan lembaga legislatif lebih berperan memberikan persetujuan terhadap usulan yang pemerintah daerah ajukan setelah melalui proses pembahasan anggaran.

“Yang membahas itu Banggar dan TAPD. Kalau disepakati ya dilaksanakan, kalau tidak ya tidak. DPRD kan pada dasarnya hanya menyetujui usulan yang diajukan,” ujarnya.

Mekanisme Administrasi

Dalam sistem penganggaran daerah, Banggar DPRD bertugas membahas dan menyepakati rancangan anggaran bersama TAPD yang mewakili pemerintah daerah. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum DPRD dan pemerintah daerah mengesahkan anggaran menjadi APBD atau APBD Perubahan.

Persetujuan DPRD terhadap suatu pengadaan berarti anggaran telah masuk dalam dokumen keuangan daerah. Namun perangkat daerah terkait tetap melaksanakan pengadaan barang dan jasa di bawah kewenangan eksekutif.

Kabar pengembalian mobil dinas gubernur tersebut kemudian memunculkan sorotan publik mengenai bagaimana pemerintah menjalankan proses administrasi ketika pengadaan yang telah disetujui akhirnya tidak direalisasikan.

Sebagian pihak menilai pengembalian barang kepada penyedia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Terlebih pengadaan kendaraan dinas dengan nilai miliaran rupiah biasanya melalui sejumlah tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga proses pengadaan.

Pandangan Hasanuddin

Namun Hasanuddin menilai persoalan itu tidak perlu menjadi perdebatan berkepanjangan apabila kendaraan tersebut memang telah kembali kepada penyedia.

“Kalau memang sudah kembalikan, berarti selesai. Tidak perlu jadi pembahasan lagi,” katanya.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai aspek administrasi dan pengelolaan anggaran yang DPRD sahkan melalui APBD Perubahan.

Ketika wartawan menanyakan lebih jauh mengenai ketentuan dalam sistem keuangan daerah terkait pengembalian anggaran yang DPRD setujui, Hasanuddin kembali menegaskan bahwa ia tidak mengikuti secara detail proses tersebut. Ia hanya memastikan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah memiliki mekanisme serta dasar hukum yang jelas.

“Pengadaan pasti ada mekanismenya dan tentu ada dasar hukumnya. Tapi untuk detail pengembaliannya saya tidak mengikuti,” ujarnya.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, pemerintah biasanya menjalankan sejumlah prosedur administrasi dalam setiap pengadaan yang telah mereka alokasikan dalam APBD, termasuk proses perencanaan, pelelangan, hingga kontrak dengan penyedia barang atau jasa.

Apabila suatu pengadaan tidak dilanjutkan atau pemerintah mengembalikan barang yang penyedia sediakan. Mereka biasanya menempuh mekanisme administrasi tertentu agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun kerugian keuangan daerah.

Sorotan Transparansi Anggaran

Kabar pengembalian mobil dinas gubernur tersebut juga menambah daftar isu pengelolaan anggaran daerah yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir di Kalimantan Timur.

Sebagai provinsi yang sedang menghadapi berbagai agenda pembangunan strategis, termasuk persiapan kawasan penyangga ibu kota negara, pengelolaan anggaran daerah kerap mendapat sorotan terkait transparansi dan efisiensi belanja pemerintah.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran daerah, sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi mengenai proses pengadaan dan perubahan kebijakan anggaran menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Sampai saat ini, pemerintah provinsi belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan maupun mekanisme administratif yang mereka tempuh dalam pengembalian kendaraan dinas tersebut kepada penyedia.

Situasi itu membuat polemik mengenai mobil dinas senilai Rp8,5 miliar tersebut berpotensi terus menjadi perhatian publik. Terutama terkait bagaimana pemerintah menjalankan proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah setelah keputusan pengadaan berubah.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button