Selasa, 2 Juli 2024

Nasional

Khofifah Indar Parawansa Dilaporkan ke KPK, Dituding Merugikan Negara Rp 98 Miliar

Rabu, 5 Juni 2024 9:46

Eks Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (ist)

VONIS.ID - Bakal calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa buka suara usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Khofifah hanya meresponnya dengan singkat atas laporan kepada dirinya di KPK.

"Yang kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini," tukas Khofifah kepada wartawan di DPP PSI, Jakarta Pusat pada Selasa 4 Juni 2024.

Sebelumnya diberitakan, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil mengadukan mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khofifah dilaporkan terkait adanya dugaan korupsi program verifikasi dan validasi orang miskin tahun 2015.

Sutikno selaku ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil mengatakan bahwa laporan tersebut sejatinya sudah diajukan ke KPK pada enam tahun yang lalu.

Kemudian, ia kembali menyambangi lembaga antirasuah untuk menanyakan laporan tersebut sekaligus menyerahkan bukti baru.

"Dulu, waktu enam tahun lalu kita laporkan itu kita hitung kerugiannya Rp58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ujar Sutikno kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Sutikno menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan kepada Khofifah, mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu Adhy Karyono.

"Ternyata pada waktu 2015 itu selain program verifikasi dan validasi itu ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp7,8 M, pengadaan tenda tersebut," kata Sutikno.

"Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main hibah," sambungnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sudah menyerahkan hasil audit dari BPK kepada lembaga antikorupsi. Bahkan, Sutikno juga telah menyerahkan sejumlah bukti lainnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa benar ada laporan tersebut.

Ia menyebutkan akan lebih dulu melakukan pengecekan data kepada laporan yang sudah masuk ke KPK itu.

"Tapi prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat termasuk substansinya juga," kata Ali Fikri.

Jubir berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa akan melalukan koordinasi dengan pihak yang melaporkan.

"Proses berikutnya tentu nanti akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya, dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK," beber Ali. (*/viva)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal