VONIS.ID - Pada per 15 Februari 2022, Undang-Undang IKN resmi diundangkan sebagai UU nomor 3 tahun 2022.
Samarinda, Kukar, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara, ditetapkan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negeri (IKN) Nusantara.
Artinya dalam waktu dekat pembangunan IKN segera dilakukan pemerintah pusat.
Tidak ingin tertinggal dengan pembangunan IKN yang pesat, Samarinda didorong turut mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung ibu kota negara.
Hal itu seperti disampaikan, Muhammad Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda.