VONIS.ID - Hakim yang memimpin jalannya sidang kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, dibuat heran dengan biaya konsultan mencapai Rp 340 Juta.
Hal itu terungkap ketika konsultan pendamping pengadaan bernama Anggie Adelia Hutagalung mengungkap dirinya mendapat kontrak Rp 340 juta untuk memberi masukan jadwal lelang proyek BTS 4G Kominfo.
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Dilansir dari detik.com, duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim bertanya asal-usul pekerjaan Anggie.
Anggie mengatakan saat ini bekerja sebagai direktur dan tenaga ahli di PT Anggana Catha Rakyana.
"Anggie konsultan apa?" tanya hakim.
"Konsultan pendamping pengadaan, Pak," jawab Anggie.
"Ada kontraknya?" tanya hakim.
"Ada," jawab Anggie.
"Saudara direktur?" tanya hakim.
"Betul," jawab Anggie.
"Siapa tenaga ahlinya?" tanya hakim.