Minggu, 28 April 2024

Update Terkini

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dibentuk Polri, KPK Janji Gandeng Novel Baswedan Cs

Jumat, 17 Desember 2021 5:31

Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK saat dilantik menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021) (Tangkapan Layar KompasTV)

VONIS.ID - Setelah Polri mengukuhkan 44 eks pegawai KPK jadi bagian dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), lembaga antirasuah itu siap menggandeng Novel Baswedan Cs.

Mabes Polri telah membentuk Kortas Tipikor yang dihuni Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya.

Terbentuknya Kortas Tipikor di tubuh Polri membuat KPK ikut bereaksi.

Lembaga pimpinan Firli Bahuri itu berjanji mendukung dan menggandeng Novel Baswedan Cs dalam pemberantasan korupsi.

"Bagi KPK tentu pemberantasan korupsi merupakan kerja bersama.

Sehingga KPK menyambut baik dan akan terus memberikan dukungan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).

Ia menegaskan dukungan harus diberikan kepada instansi maupun lembaga yang berkomitmen dan konsisten dalam upaya memberantas korupsi.

KPK memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan koordinasi dan supervisi kepada setiap lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi.

Hal ini, kata Fikri, merupakan amanat dari undang-undang.

"Tugas pokok dan fungsi KPK yang diamanatkan undang-undang yaitu melakukan koordinasi dan supervisi kepada setiap instansi yang berwenang melaksanakan tipikor dan instansi yang bertugas memberikan pelayanan publik," tegasnya.

Karena itu, menurutnya dalam upaya pemberantasan korupsi, koordinasi yang solid antarlembaga menjadi kunci penting.

Menurutnya harus ada sinergi bersama sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi.

"Dengan saling memahami tugas dan fungsi masing-masing instansi, agar bisa saling memberikan dukungan antarpenegak hukum maupun lembaga lainnya sehingga saling berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama," ungkapnya.

Menurut Ali Fikri, KPK, aparat penegak hukum lain dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

Perlu kerjasama sekaligus pengawasan dari masyarakat dalam kerja pemberantasan korupsi.

"Sebuah keniscayaan yang dibutuhkan dan penting dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujarnya.

Masih Ikut Pembekalan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, 44 ASN Polri tersebut melaksanakan kegiatan orientasi dan pembekalan di Pusat Pendidikan Adminiteasi (Pusdikmin) Polri, Bandung. Mulai 10 hingga 23 Desember 2021.

"Pembekalan tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan dan transformasi pengelolaan SDM aparatur, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, kegiatan diskusi tentang kebijakan-kebijakan tersebut," kata Jenderal polisi bintang satu ini.

Pembekalan kepada Novel Baswedan cs dilakukan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga sejumlah pejabat utama Mabes Polri.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal