VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma ke tahap penyidikan.
PT SCC diduga telah melakukan pengadaan kerja sama fiktif tahun 2017 sampai dengan 2022.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menuturkan pengadaan kerjasama tersebut diduga fiktif.
Selain itu, melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
"Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center," ucap Ali Fikri.
KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari kasus tersebut.
Namun, sesuai aturan di KPK identitas para tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung.