Selasa, 21 Mei 2024

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun, Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar hingga Pilih Sendiri Mobil Mewah

Selasa, 3 Januari 2023 20:33

KOLASE - Kolase foto AKBP Bambang Kayun saat mengenakan rompi oranye dari KPK/ Kolase oleh VONIS.ID

VONIS.IDAKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi kasus perebutan hak ahli waris PT ACM

Dirinya kini sudah ditahan KPK

Selain menerima duit, Bambang Kayun diduga mendapatkan satu unit mobil mewah dari pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang Kayun diduga mendapatkan suap dari sosok berinisial ES dan HW. Dari kedua pemberi suap itu, Bambang Kayun juga mendapatkan satu unit mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri oleh tersangka.

"Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Kasus ini berawal dari adanya pelaporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016. Pihak terlapor dalam kasus itu berinisial ES dan HW.

Kedua terlapor kemudian menjalin komunikasi dengan AKBP Bambang Kayun sejak Mei 2016. Bambang Kayun saat itu masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri dengan pangkat AKBP.

Bambang Kayun kemudian sepakat membantu kasus ES dan HW dengan sejumlah imbalan. Bambang Kayun pula yang memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Dengan saran tersebut tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," jelas Firli.

Firli juga mengatakan AKBP Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar. Duit itu diduga berasal dari sejumlah pihak.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Firli.

Akibat perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. AKBP Bambang Kayun juga telah ditahan.

Pernah dapat jabatan strategis 

Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto diketahui merupakan seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Bambang pernah menjabat sejumlah posisi strategis di institusi Polri. Di antaranya, sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan. 

Sebelumya, pria kelahiran Grobogan, Jawa Tengah ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008.

Bambang juga tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal