IMG-LOGO
Home Hukum KPK Ungkap Pemeriksaan Japto Ketum Pemuda Pancasila dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
hukum | umum

KPK Ungkap Pemeriksaan Japto Ketum Pemuda Pancasila dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

oleh La Hasa - 28 Februari 2025 10:35 WITA
IMG
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan terkait peran Japto dalam kasus Rita Widyasari. (IST)

VONIS.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan kembali mengungkap lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pernyataan terbarunya, KPK menginfokan pemeriksaan Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, kalau pemeriksaan kepada Japto berkaitan dengan dugaan aliran uang per metrik ton dari tambang batu bara yang diterimanya bersama .antan Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Ya secara umum dasar pemeriksaan yang bersangkutan itu menggunakan surat perintah penyidikan metrik ton. Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut, baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, dikutip, Jumat (28/2/2025).

Meski demikian, Tessa enggan menerangkan secara rinci terkait pemeriksaan Japto. Menurutnya, hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan.

"Itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh. Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian," tambah Tessa.

Sebelumnya, Japto Soerjosoemarno telah selesai diperiksa KPK pada kemarin, Rabu (26/2/2025), sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Japto mengatakan dia telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.

Japto kurang lebih diperiksa selama 7 jam. Dia mulai masuk gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.27 WIB. Kemudian Japto baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.45 WIB.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita. Dia awalnya menjelaskan Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.

Rita diduga meminta uang dalam bentuk dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dia mengatakan Rita telah mengumpulkan duit jutaan dolar.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

KPK pun terus mengikuti aliran uang (follow the money). KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

(tim redaksi)

Berita terkait