VONIS.ID, SAMARINDA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota dilaksanakan sebab adanya permasalahan administrasi.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman saat dijumpai di lokasi pelaksanaan PSU pada Senin (2/12/2024). Kata Arif, sebab dilaksanakannya PSU karena permasalahan administrasi yang melibatkan empat pemilih pindahan dari Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Paser.
"Seharusnya, mereka hanya mendapatkan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur," jelasnya.
Namun, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara keliru memberikan surat suara tambahan untuk Pemilihan Wali Kota Samarinda.
"Tapi, KPPS menyerahkan dua surat suara, termasuk untuk Wali Kota," tambahnya.