IMG-LOGO
Home Hukum Kronologi Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
hukum | Umum

Kronologi Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

oleh Mikhail - 16 April 2025 23:49 WITA

Kronologi Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, membeberkan kronologi penyerahan uang sebesar Rp60 miliar dalam perkara dugaan suap terkai...

IMG
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah). (Antara)

VONIS.ID - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, membeberkan kronologi penyerahan uang sebesar Rp60 miliar dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus ini bermula dari pertemuan sejumlah pihak, termasuk pengacara Aryanto (AR), Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG), dan hakim yang diduga terlibat. WG menyampaikan kepada AR bahwa perkara ini “harus diurus” agar tidak berujung pada vonis berat.

AR lantas berkoordinasi dengan rekan sesama pengacara, Marcella Santoso (MS), yang kemudian menghubungi pihak Wilmar Group melalui Muhammad Syafei (MSY), yang menjabat sebagai Head of Social Security and License perusahaan tersebut.

MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu mengurus perkara tersebut.

Dua pekan kemudian, WG menghubungi Hakim Ali Muhtarom (AM) untuk membahas kelanjutan kasus. Saat itu, nominal yang diminta adalah Rp20 miliar.

Namun, dalam sebuah pertemuan di rumah makan seafood di Kelapa Gading yang juga dihadiri oleh Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN), angka tersebut melonjak menjadi Rp60 miliar.

WG lalu meminta AR agar menyiapkan dana sesuai permintaan hakim.

MSY dari Wilmar Group menyetujui nominal tersebut.

Uang akan diberikan dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Tiga hari berselang, MSY mengabari MS bahwa uang tersebut sudah siap dan diserahkan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Dana itu kemudian dibawa oleh AR dan diserahkan ke WG di kediamannya di Kluster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan bukti saksi dan dokumen, penyidik menetapkan Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka.

Ia diduga menjadi penghubung antara pihak perusahaan dan para penegak hukum dalam transaksi suap ini.

Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka, dan tak menutup kemungkinan jumlah itu bertambah seiring pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya uang suap lain di luar Rp60 miliar. (*/metrotv)