Rabu, 1 Mei 2024

Kronologis Pembangunan Jembatan ATJ, Mangkrak dan Pernah Disorot KPK

Senin, 2 Oktober 2023 21:9

Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar)/HO

VONIS.ID - Plt Kadis DPUPR Kubar Leonard Yudiarto irit bicara terkait progres pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ).

Jembatan yang terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar) itu hingga saat ini belum juga ada kelanjutan atau bisa dibilang mangkrak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, baru terpancang pada tiang di tepi Sungai Mahakam.

Sudah sejak beberapa bulan terakhir, belum ada tindak lanjut pembangunannya.

Tidak nampak ada aktivitas pekerja yang melakukan pengerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Plt Kadis DPUPR Kubar Leonard Yudiarto, Senin (02/10/2023) saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

Dia mengakui memang belum ada progres.

"Sementara belum ada untuk kelanjutannya," ungkapnya singkat.

Disinggung penyebab jambatan itu tidak dilanjutkan, dia mengatakan, ada permasalah yang belum selesai.

"Ada masalah yang belum klir," kata dia.

 Sebagai informasi, Kominfo Kubar beberapa waktu lalu merilis terkait pembangunan jembatan ATJ.

Pembangunan ATJ yang terletak di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak dilakukan melalui sistem multiyears kontrac atau kontrak tahun jamak.

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 54 a ayat 6, ditentukan jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

Berikut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016 lampiran 5 angka 25.

Ketentuan pasal ini ditunjukkan untuk mengatur dan membatasi jangka waktu pelaksanaan terhadap kegiatan tahun jamak yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak, tidak boleh melebihi atau melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal