Hukum

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Utuh, Terdakwa Kasus Haji Diduga Jadi Korban Pihak DPO

VONIS.ID — Persidangan perkara dugaan penipuan perjalanan haji dengan terdakwa ABL kembali menyita perhatian publik setelah tim kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta yang dinilai tidak dimasukkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, pihak pembela menyatakan bahwa kliennya justru berada dalam posisi sebagai korban, bukan pelaku utama.

Kuasa hukum terdakwa, Laura Azani, menegaskan bahwa konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa belum menggambarkan peristiwa secara utuh. Ia menyebut terdapat fakta-fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam melihat posisi hukum kliennya.

“Klien kami memiliki kedudukan yang sama dengan para jemaah, karena sama-sama menggunakan visa kerja yang diperoleh dari pihak lain. Dalam hal ini, klien kami bukan penyelenggara utama,” ujar Laura dalam keterangannya kepada wartawan.

Penyelenggara Utama Disebut Masih Buron

Menurutnya, ABL hanya berperan sebagai pihak perantara yang membantu proses pelayanan perjalanan. Sementara pihak yang disebut sebagai penyelenggara utama justru tidak tersentuh dalam perkara ini dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Penyelenggara utamanya adalah pihak lain yang saat ini berstatus DPO. Ini yang seharusnya menjadi fokus utama penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut adanya penggunaan tiket fiktif dalam perjalanan haji tersebut. Namun, pihak kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa seluruh tiket yang digunakan oleh jemaah, termasuk oleh terdakwa, merupakan tiket resmi.

“Tidak ada tiket fiktif. Tiket yang digunakan adalah tiket asli, bahkan dengan kelas bisnis,” kata Laura.

Ia menilai tuduhan penggunaan tiket fiktif tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih jika tidak disertai dengan bukti konkret yang dapat diuji di persidangan.

Aliran Dana Disebut untuk Operasional

Isu lain yang menjadi sorotan adalah terkait aliran dana yang disebut sebagai keuntungan terdakwa. Kuasa hukum menegaskan bahwa dana tersebut sejatinya merupakan biaya operasional perjalanan, bukan keuntungan pribadi.

Laura menjelaskan, dari total biaya sekitar Rp590 juta per jemaah, sebagian besar dana—sekitar Rp540 juta—telah disetorkan kepada pihak penyedia jasa yang kini berstatus DPO. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti tiket pesawat, penginapan, hingga perlengkapan jemaah.

“Selisih yang disebut sebagai keuntungan itu sebenarnya digunakan untuk operasional dan pelayanan. Jadi tidak benar jika dikatakan sebagai keuntungan pribadi,” jelasnya.

Pihaknya juga berkomitmen menghadirkan bukti aliran dana dalam persidangan guna memperjelas penggunaan dana tersebut.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibandingkan pidana. Argumen ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa telah menjalankan sebagian kewajibannya sebagai penyedia layanan perjalanan.

Kuasa hukum menyebut, sebelum keberangkatan, terdakwa telah melaksanakan sejumlah tahapan penting, termasuk manasik haji bagi para jemaah. Bahkan, jemaah juga telah diberangkatkan hingga ke Kuala Lumpur sebagai bagian dari rangkaian perjalanan.

“Jika dilihat dari fakta tersebut, tidak ada unsur niat jahat. Klien kami telah menjalankan kewajiban pelayanan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Dalam hukum pidana, unsur kesengajaan atau mens rea menjadi faktor penting dalam menentukan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, pihak pembela menilai bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tersebut.

Terdakwa Klaim Juga Korban

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap bahwa terdakwa juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak penyedia jasa ke Polda Kalimantan Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan kendala penerbitan visa yang menjadi salah satu sumber persoalan dalam kasus ini.

Namun hingga kini, menurut mereka, proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Klien kami juga merasa dirugikan. Kami sudah melaporkan pihak tersebut ke kepolisian, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas,” katanya.

Hal ini, menurut kuasa hukum, semakin menguatkan bahwa kliennya bukan pelaku utama, melainkan pihak yang turut terdampak dari permasalahan yang lebih besar.

Sidang Masih Berlanjut

Dengan berbagai fakta yang disampaikan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif. Mereka menilai penting bagi pengadilan untuk melihat peran masing-masing pihak secara proporsional, termasuk pihak yang hingga kini belum tertangkap.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian pada tahap berikutnya. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak akan menghadirkan bukti dan saksi tambahan guna memperkuat argumentasi masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah, yang tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sosial dan keagamaan. Oleh karena itu, kejelasan fakta dan kepastian hukum menjadi hal yang dinantikan publik.

Seiring berjalannya proses persidangan, dinamika yang muncul menunjukkan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas yang tidak sederhana. Peran berbagai pihak, aliran dana, hingga status hukum pihak lain yang masih buron menjadi faktor yang akan sangat menentukan arah putusan akhir nantinya.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button