VONIS.ID - Sidang lanjutan untuk pemberi suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM), terungkap adanya pemberian uang yang dilakukan di Pelabuhan Semayang.
Sidang korupsi terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri dan pemberi suap eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Kamis (21/4/2022).
Pada sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Muhakmad Nur Ibrahim, didampingi Heriyanto dan Fauzi Ibrahim dengan Perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr kembali mendengarkan keterangan 7 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ke 7 saksi tersebut ialah Nurhalizah sebagai teller Bank BPD Kaltimtara Cabang PPU, Muhajir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPKAD PPU, Agus Suyadi PNS yang menjabat Bendahara KORPRI PPU, Darmis Hak Kontraktor dari PT Serumpun Mutiara Petung, dan Achmad seorang pemborong.
Kemudian 2 saksi lainnya, yakni Muliadi Plt Sekda PPU, dan Jusman Kabid Dinas Pendidikan Pemkab PPU yang menjadi tersangka dalam perkara lainnya.
Dalam persidangan, mula-mula saksi Darmawan alias Awang yang menjabat sebagai Plt Kasi dan PPTK di Bina Marga dan Pengairan Dinas PUPR PPU diminta JPU menyebutkan pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi.
Saksi kemudian mengutarakan bahwa ada sejumlah pekerjaan yang di antaranya berupa pembangunan jalan Logpond Labangka-Pantai, dan peningkatan jalan Babulu Darat- Gunung Mulle.
Kemudian, saksi juga menyebut bahwa dirinya pernah bertemu beberapa kali dengan terdakwa Ahmad Zuhdi di saat masih proses kontrak dan membenarkan soal uang Rp 500 Juta menjadi alat bukti KPK.
"Uang diserahkan kepada Edi Hasmoro," ungkap saksi.
Selanjutnya, saksi juga mengungkapkan dirinya pernah diberi sejumlah uang oleh terdakwa Ahmad Zuhdi sebesar Rp 3-5 juta sebanyak 3 hingga 5 kali.
Selain itu, saksi Darmawan mengakui pernah disuruh Edi Hasmoro mengumpulkan uang dari para rekanan. Jumlahnya Rp 500 Juta, dan uang tersebut diserahkan ke Ipuh orang kepercayaan eks Bupati AGM.
Uang itu diserahkan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, dikumpulkan dari 14 kegiatan. Namun dari Uang Rp 500 Juta itu, tidak ada pemberian dari Terdakwa Ahmad Zuhdi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Ahmad Zuhdi lantas menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim dengan mengatakan tidak ada tanggapan, dan sidang pun ditutup untuk dilanjutkan pada pekan selanjutnya.
Untuk diketahui, kronologis dakwaan yakni bahwa pada medio Juni 2020 hingga Desember 2021, bertempat di Kabupaten PPU dan di Hotel Aston Samarinda Ahmad Zuhdi memberi sesuatu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2 miliar atau lebih tepatnya Rp 2.617.000.000 miliar, kepada Bupati AGM kemudian kepada Muliadi selaku Plt Sekda PPU sehanyak Rp 22 juta.