Jumat, 3 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

LPSK Ungkap Peran Besar Richard Eliezer, 'JC untuk Kasus yang Pembuktiannya Sulit'

Jumat, 10 Februari 2023 11:14

SIDANG - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: TV One

VONIS.ID - Pro dan kontra masih mewarnai tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.

Pasalnya, menurut Edwin, Richard adalah sosok yang sangat menguntungkan jaksa dan hakim dalam mengusut kasus ini karena Richard bersikap kooperatif selama proses persidangan.

"Kita sama-sama menyaksikan bagaimana Richard itu sangat membantu membuat terang peristiwa, tidak ada dari hakim bilang bahwa Richard berbelit-belit, tidak konsisten, berbohong, tidak ada," kata Edwin, dilansir dari Kompas.com.

"Jadi hakim dan jaksa menurut saya adalah pihak yang paling diuntungkan dari keberadaan Richard sebagai justice collaborator," ujar Edwin.

Menurut Edwin, Richard semestinya mendapatkan tuntutan yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sebab, ia menilai Richard telah menjalankan tugasnya sebagai justice collaborator untuk membuat kasus perkara menjadi terang benderang.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal